BUM Desa Menuju Level Baru: Persiapan Transformasi Menjadi PT Desa Mulai Dibahas
Latar belakang
Berdasarkan surat Dinas PMD No 400.10.2/246/DPMD/2026 Hal Percepatan pembentukan Unit Usaha BUMDesa tanggal Marabahan, 10 Juni 2026 dimana pada ponit 2 yang berbunyi Bagi desa yang sudah melaksanakan point 1, maka segera melakuan Pendaftaran Unit Usaha tersebut pada Notaris untuk mendapatkan Akta Notaris Perseroan Terbatas (PT) diharapkan bisa terlaksana pada bulan Juni 2026 .
Dengan demikiian di perlukan Fasilitasi pengumpulan kelengkapan dokumen administras untuk mendorong unit usaha BUMDes yg sudah berdiri secepatnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) sehingga dapat mewujudkan visi misi Kabupaten Barito Kuala.
Dalam upaya mendorong BUM Desa semakin maju, profesional, dan mampu bersaing dalam pengembangan usaha ekonomi desa, telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait rencana pengembangan unit usaha BUM Desa dan identifikasi kelengkapan dokumen Persyaratan Pendaftaran Melalui Notaris untuk menjadi Perseroan Terbatas (PT Desa).
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bersama untuk memahami langkah-langkah yang perlu dipersiapkan agar BUM Desa tidak hanya berjalan sebagai lembaga usaha desa, tetapi juga mampu berkembang menjadi badan usaha yang lebih kuat dengan tata kelola yang lebih profesional.
Pada kesempatan tersebut, TAPM Kabupaten, Bapak Supiani, SE, memberikan penjelasan terkait arah pengembangan BUM Desa menuju PT Desa, mulai dari pentingnya penguatan kelembagaan, kesiapan pengelola, pengembangan unit usaha, hingga tahapan yang harus dilakukan agar proses transformasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai persiapan kelengkapan pendirian Perseroan Terbatas (PT) melalui notaris. Pembahasan mencakup dokumen administrasi, proses legalitas pendirian, struktur kepengurusan, serta berbagai hal teknis yang perlu disiapkan dalam membentuk badan usaha yang lebih profesional.
Kegiatan ini diikuti oleh PKA/perangkat desa yang membidangi BUM Desa serta ketua unit usaha BUM Desa yang telah dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa. Kehadiran para pengelola menjadi langkah penting agar setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya dalam perjalanan pengembangan usaha desa.
Transformasi Unit Usaha BUM Desa menjadi PT bukan sekadar perubahan bentuk kelembagaan, tetapi menjadi langkah strategis untuk memperkuat usaha desa agar lebih mandiri, memiliki peluang kerja sama yang lebih luas, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui koordinasi dan pendampingan yang terus dilakukan, diharapkan BUM Desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, mengoptimalkan potensi lokal, serta membuka peluang baru menuju desa yang semakin maju dan berdaya saing.
Karena desa yang kuat adalah desa yang mampu mengelola potensinya menjadi kekuatan ekonomi bersama.
Editor : Hery Sulistiyono, SKM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar